Regulasi

Uni Eropa Hentikan Impor Sawit,  Menteri Jonan: Kita Akan Carikan Solusi 

JAKARTA-Keputusan Komisi Eropa yang memutuskan bahwa sawit telah menyebabkan deforestasi dan menghentikan impor sawit dan turunannya, disikapi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Jonan mengatakan sebaiknya Indonesia melalukan lobi ke Uni Eropa secara komprehensif dan kompak. Menurutnya, penting juga untuk mengikuti detil persyaratan yang relevan, sehingga masih dapat menyesuaikan persyaratan yang diminta seperti intensifikasi dan budi daya lahan plasma yang benar.

"Sejauh ini, Presiden mendukung pembuatan gasoil atau minyak diesel dari CPO sepenuhnya, sepanjang harga CPO dapat menyesuaikan dengan harga minyak mentah agar tetap terjangkau," katanya, Kamis, 14 Maret 2019.

Komisi Eropa menerbitkan kriterianya pada Rabu, 13 Maret 2019, untuk menentukan tanaman apa yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bagian dari undang-undang Uni Eropa baru untuk meningkatkan pangsa energi terbarukan menjadi 32% pada 2030 dan menentukan apa yang merupakan sumber terbarukan yang sesuai.

Penggunaan bahan baku biofuel yang lebih berbahaya akan ditutup secara bertahap pada 2019 hingga 2023 dan dikurangi menjadi nol pada 2030. Pihaknya menetapkan 10% sebagai garis pemisah antara bahan baku yang lebih sedikit dan lebih berbahaya.

Jonan menambahkan bahwa melihat situasi yang ada, Pertamina berkesempatan untuk turun tangan dan bekerja sama dengan petani plasma dengan harga yang wajar.

Sebelumnya, Komisi Eropa telah memutuskan bahwa budi daya kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan.

Komisi tersebut menerbitkan kriteria tanaman yang menyebabkan kerusakan lingkungan pada Rabu (13/3/2019), sebagai bagian dari undang-undang baru Uni Eropa untuk meningkatkan pangsa energi terbarukan menjadi 32% pada tahun 2030 dan menentukan sumber terbarukan yang sesuai konsep itu.

Penggunaan bahan baku biofuel yang lebih berbahaya bagi lingkungan akan ditutup secara bertahap pada 2019 hingga 2023 dan dikurangi menjadi nol pada 2030.(rdh/bc)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar